Rekan-rekan blogger, ini ada info yang menurut saya penting bagi rekan-rekan blogger yang profesinya sebagai guru. Kebetulan saat ini saya dan teman-teman guru di sekolah saya mendapat perintah dari Bapak Kepala Sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan Akreditasi Sekolah yaitu delapan komponen Standar Nasional Pendidikan. Nah, pas lagi cari-cari informasi tambahan tentang akreditasi sekolah di internet, saya menemukan website-nya Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah ( BAN - S/M ) .
Di sana saya mendapat informasi tentang rintisan pelaksanaan akreditasi on-line. Kalau mungkin rekan-rekan memerlukannya, silakan kunjungi website-nya di : www.ban-sm.or.id atau baca salinan panduannya di bawah ini :
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
1. Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2. Mengunduh Perangkat Akreditasi (Dapat diunduh melalui menu di atas atau mengklik tulisan Perangkat Akreditasi);
3. Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4. Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
5. Mengunduh Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi;
6. Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7. Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8. Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
9. Untuk Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) pada pengisian pilihan provinsi pilih [ SILN ], kemudian tuliskan negara pada field negara yang telah tersedia di bawah pilihan provinsi
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara menklik : Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line
Catatan :
Dalam pengisian NSS untuk jenjang SMK/MAK, dibelakang NSS sekolah/madrasah ditambahkan dengan kode program keahlian.
Sumber : www.ban-sm.or.id
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan blogger semuanya ! Jangan lupa sebelum meninggalkan blog SHARE WITH DIDIK HR tinggalkan komentar.
Terima kasih !
Di sana saya mendapat informasi tentang rintisan pelaksanaan akreditasi on-line. Kalau mungkin rekan-rekan memerlukannya, silakan kunjungi website-nya di : www.ban-sm.or.id atau baca salinan panduannya di bawah ini :
LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN APLIKASI RINTISAN PELAKSANAAN AKREDITASI ON-LINE
Aplikasi Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line adalah suatu aplikasi yang akan dipergunakan oleh sekolah/madrasah yang akan mendaftarkan sekolah/madrasahnya untuk diakreditasi. Untuk melakukan proses Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line ini diharapkan sebaiknya sudah memiliki email account sendiri (contoh: sman6_banjarmasin@yahoo.com, atau lainnya agar mudah diingat).
Di bawah ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah untuk melakukan proses Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line.
Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah:
1. Akreditasi di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan untuk satuan pendidikan;
2. Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian.
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
1. Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2. Mengunduh Perangkat Akreditasi (Dapat diunduh melalui menu di atas atau mengklik tulisan Perangkat Akreditasi);
3. Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4. Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
5. Mengunduh Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi;
6. Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7. Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8. Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
9. Untuk Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) pada pengisian pilihan provinsi pilih [ SILN ], kemudian tuliskan negara pada field negara yang telah tersedia di bawah pilihan provinsi
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara menklik : Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line
Catatan :
Dalam pengisian NSS untuk jenjang SMK/MAK, dibelakang NSS sekolah/madrasah ditambahkan dengan kode program keahlian.
Sumber : www.ban-sm.or.id
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan blogger semuanya ! Jangan lupa sebelum meninggalkan blog SHARE WITH DIDIK HR tinggalkan komentar.
Terima kasih !
0 komentar:
Posting Komentar