
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum...