Berbagi informasi seputar pendidikan dan pembelajaran

8 Jan 2012

INFORMASI CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2012

Persyaratan Peserta Sertifikasi

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  4. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  5. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  7. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
     
      Urutan Rangking Calon Peserta
      Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:

      1. Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
      2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
      3. GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

    Prioritas Mengisi Kuota

    Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

    • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
    • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

    Sumber : www.sergur.pusbangprodik.org
      Share:

      7 Jan 2012

      HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DAN DIPERSIAPKAN OLEH GURU CALON PESERTA SERTIFIKASI 2012

      Untuk rekan-rekan guru termasuk saya sendiri yang sedang bersiap-siap menghadapi sertifikasi, barusan saya cek di www.sergur.pusbangprodik.org dan mendapat info tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan guru calon peserta sertifikasi 2012, sebagai berikut :

      1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
      2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
      3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
      4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
        • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
        • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
        • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
      5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
        Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
        • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
        • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
        • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
        • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
      6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
      7. Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
        Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
        1. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
        2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
        3. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
        4. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
        5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
      8. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
      9. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
      10. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
      Share:

      SERTIFIKASI GURU 2012 "DIEKSEKUSI" SECARA ONLINE



      Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom mengatakan, untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, pihaknya membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online.


      Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para peserta sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa kerja, dan golongan, serta penjadwalan.

      "Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, tahun depan usia menjadi syarat utama karena sulit dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta."Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya.


      Sertifikasi Guru Akan Diperketat

      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya akan memperketat syarat sertifikasi guru. Pengetatan sertifikasi itu bertujuan untuk peningkatan kompetensi dari para guru menyusul tingginya anggaran yang dialokasikan untuk gaji serta tunjangan profesi kepada para guru.

      Kementerian akan melakukan perubahan mekanisme sertifikasi. Nantinya, akan ada satu tahap untuk memperketat para guru mendapatkan sertifikasi. Para guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi adalah guru yang kualitasnya benar-benar mumpuni.
      Seperti diketahui sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan melalui jalur portofolio, setelah akhirnya pada tahun ini hanya dapat melalui dan proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

      "Maka kedepannya, sebelum masuk di PLPG, akan kita lakukan seleksi awal, yaitu seleksi kompetensi akademik. Sehingga orang-orang yang lulus itu memiliki kompetensi akademik yang memadai," ujarnya.

      Sertifikasi Guru Diubah Melalui Pendidikan dan Latihan

      Pelaksanaan sertifikasi guru yang bertujuan menjadikan pendidik profesional mulai tahun ini mengalami perubahan signifikan. Kelayakan guru memperoleh sertifikat pendidik profesional tak lagi melalui penilaian portofolio, tetapi pendidikan dan latihan profesi guru di lembaga pendidikan tenaga pendidikan di seluruh Indonesia.

      Sebagian besar guru akan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama sepuluh hari di lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) negeri dan swasta yang ditunjuk pemerintah. Para guru yang disertifikasi lewat jalur PLPG itu akan diuji kompetensi standar yang disiapkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan analisis kasus.

      Berdasarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) November 2010, ada 2.791.204 guru dan baru 746.700 yang lulus sertifikasi. Program itu harus selesai tahun 2015.

      Sumber Kompas.com

      Postingan ini berasal dari: Blognya Bapak Ibnu Fajar.

      Share:

      4 Jan 2012

      UPDATE KUOTA BAKAL CALON PESERTA SERGUR 2012

           Buat rekan-rekan guru di Sampang dan dimanapun anda berada, update daftar bakal calon peserta sergur 2012 telah keluar. Segera cek di www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview atau lebih gampang klik saja di link yang sudah saya sediakan. Siapa tahu rekan-rekan yang dulu tidak masuk daftar sekarang dapat masuk, karena sepertinya sudah ada penghapusan dari daftar untuk rekan-rekan guru yang sudah dapat sertifikasi, meninggal,mutasi kelain daerah,dll. Sehingga otomatis nomor urutan berubah total.

           Dan untuk rekan guru-guru dari Sampang  khususnya Ketapang yang masuk daftar bakal calon peserta sergur 2012, hari ini ada acara pengisian Formulir Pendaftaran Calon Peserta SERGUR Tahun 2012 ( Format A0). Untuk itulah bagi rekan-rekan yang sekarang masih menikmati masa liburan di luar Ketapang, segeralah kembali !

           Adapun syarat-syaratnya selain mengisi Format A0 adalah mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3x4, berseragam, dengan background warna kuning, sebanyak 4 lembar. Itulah sedikit info dari saya, semoga ada manfaatnya bagi rekan-rekan. Kalau rekan-rekan ada info yang lebih baru silakan berikan komentar !      

         






      Share:

      Arsip Blog