Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar
(JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun
data NUPTK dan PTK menjadi
masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Pengecekan secara online melalui
website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid
atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh
operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server
pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu,
saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK
yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang
Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab lainnya
adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan
bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi
sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong. Berikut
ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian data
Dapodik.
Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data
ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian
pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasionalyang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar
dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang
dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru
Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di
P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
|
Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam
Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata
Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata
Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata
Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas
456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier
18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya
minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, maka
6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya.
Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5,
dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi
Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu
kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik
mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini
dipastikan linier.
Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah :
1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan
mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang
diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena
mapel Mulok banyak ragamnya.
3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau
Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.
Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam
Mengajarnya adalah sebagai berikut :
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara
siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika
memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat
terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan
ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.
Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP +
4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di
rombel tersebut.
Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama
seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus
sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung
jawab operator.
Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas
:
( Kasus-1 )
Pertanyaan: “Kenapa Data “Total JJM Sesuai” saya tidak sama
dengan yang diinput via Dapodik ??”
Jawaban: Berikut penjelasannya:
(1) Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun
2012
(2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM
terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi
KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru
Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya
dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau
sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.
( Kasus-2 )
Pertanyaan: “Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah”
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi
Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam
tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya
sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat
penambahan PTK di kolom tugas ptk.
Semoga postingan ini bermanfaat bagi saya khususnya, dan teman-teman Guru pada umumnya. Amin !
Sumber postingan : http://syahsmkn2tb.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar