Menurut berita yang dilansir jpnn.com tanggal 4 Agustus 2012 bahwa para pendidik peserta
pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) angkatan 2012 lumayan
beruntung. Sebab proses pemberkasan pencairan tunjangan profesi bagi
mereka dipercepat.
Proses pemberkasan yang diawali dengan PLPG ini digarap oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud. Kepala Pusat Pengembangan Profesi
Pendidik (Pusbangprodik) BPSDM-PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi di Jakarta
kemarin menuturkan, peserta PLPG tahun ini berjumlah sekitar 218 ribu
orang lebih.
Unifah menuturkan jika pihaknya menyusun jadwal baru pemrosesan
pencairan tunjangan profesi. "Sekarang proses PLPG-nya maju, sehingga
bisa lebih cepat pemberkasannya," katanya. Dia menuturkan saat ini
proses PLPG sendiri sudah hampir tuntas.
Perubahan yang cukup signifikan berikutnya adalah, masa pemberkasan
data-data guru yang lulus PLPG untuk diajukan mendapatkan tunjangan
profesi. Unifah mengatakan jika tahun ini data-data para guru yang lulus
sertifikasi ini sudah wajib masuk ke tempatnya September. Dengan
demikian, tahun depan tinggal memulai proses pencairannya saja.
"Biasanya datanya baru masuk pada Januari tahun berikutnya. Ini yang
sering menghambat pencairan tunjangan," kata dia. Pada September nanti
data guru peserta PLPG yang wajib dilaporkan oleh LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Keguruan) sudah rinci nama, pangkat golongan, serta
nominal gaji pokok yang diterima.
Dengan percepatan ini, Unifah berharap tidak ada lagi laporan pencairan
tunjangan profesi yang molor. Dia menuturkan wewenang untuk pencairan
itu bukan ada di BPSDM-PMP. Melainkan ada di Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). "Kami hanya memproses sertifikasinya saja," kata dia.
Seperti diketahui nominal tunjangan profesi pendidik ini ditetapkan
sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS. Sedangkan untuk guru
non-PNS, nominal tunjangan profesi sudah ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta
per bulan. Tunjangan ini dicairkan bertahap setiap empat bulan sekali.
Selain urusan pencairan tunjangan profesi, Unifah juga menerangkan soal
pembinaan guru yang beberapa bulan lalu tidak lulus uji kompetensi awal
(UKA). Dia mengatakan saat ini ada 32.286 guru yang tidak lulus UKA
mulai mengikuti pembinaan. "Mereka ini sebelumnya merasa sebagai orang
yang tersisih, karena tidak lulus UKA," kata dia.
Bagi guru-guru peserta pembinaan ini nantinya akan menjalani ujian
tersendiri. Jika hasil akhir ujian mereka mendapatkan nilai atau skor
lebih dari 62 maka tahun depan tidak perlu ikut UKA. Guru-guru ini bisa
langsung ikut PLPG. Sebaliknya bagi guru yang nilai akhirnya kurang dari
62 tahun depan wajib ikut UKA lagi. Jika lulus UKA, baru bisa ikut PLPG
untuk mendapatkan sertifikasi pendidik dan tunjangannya. (wan)
Sumber : jpnn.com